Cara Buat SKCK Polres Cilegon

CILEGON, C.T.T. - Bagi sohib sekalian yang terbiasa melamar pekerjaan, tentunya kelengkapan yang satu ini sudah tidak asing lagi. Ya, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dahulu bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) memang menjadi salah satu pelengkap persyaratan melamar pekerjaan.

Nah, bagi yang belum pernah atau baru pertama kali membuat SKCK di kota Cilegon, berikut kelengkapan membuat SKCK yang dapat sohib persiapkan:

1.  Siapkan selembar fotokopi KTP, selembar fotokopi KK (kartu keluarga), dan pas foto background merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (untuk orang baru buat), sedangkan pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar untuk yang hendak perpanjang masa berlaku SKCK per 6 bulan sekali.

2. Siapkan pula fotokopi ijazah terakhir sebanyak satu lembar saja, tak perlu dilegalisir. Jika sohib tidak punya ijazah dapat memakai fotokopi akta kelahiran, tak perlu dilegalisir.

3. Siapkan uang sebesar Rp 15.000 untuk administrasi pembuatan (mungkin tiap daerah berbeda nominalnya). Ditambah Rp.10.000 untuk di bagian sidik jari (khusus yang baru buat).
Sumber foto: kotaserang.com
Bagaimana dengan langkah-langkahnya?
1. Antri di depan loket pembuatan SKCK, ruangannya berada di lantai dua Polres Cilegon. Sohib akan ditanya kelengkapan di atas (untuk sidik jadi berbeda ruangan) dan akan diberi lembaran identitas pribadi.

2. Isi lembaran identitas pribadi tersebut (sebanyak 4 lembar bolak balik), pertanyaannya mecakup umur anggota keluarga, bapak, ibu, adik, kakak.

3. Setelah terisi semua bagian yang penting, beri pada petugas sidik jari yang berada dekat tangga turun lantai satu/dasar.

4. Petugas sidik jari akan memberi sohib lembaran tentang bentuk tubuh sohib, mulai dari kepala hingga kaki. Isi sendiri dan berikan pada petugas sidik jari. Jangan lupa bayar! Hehe...

5. Setelah selesai urusan di ruangan sidik jari, sohib harus berikan semua persyaratan ke petugas loket SKCK daaaaan... antri deh sampai dipanggil nama.

6. Selesai? Belum... Kalau mau legalisir, pergi ke tukang fotokopi (lingkungan Polres juga ada) dan kembali ke loket SKCK untuk minta legalisir fotokopi SKCK. Biasanya, jika petugas loket sedang sibuk, maka akan dialihkan ke ruangan sebelah loket SKCK (lupa nama ruangannya apa). Ketok pintunya dan minta izin dengan sopan untuk legalisir SKCK.

Oke... selesai deh perjuangan ente, sob!
Estimasi total biaya bawa aja Rp 50.000 (untuk persiapan SKCK saja, belum sama ongkos bensin dan makan, wkwkwk...)
Estimasi total waktu ketika senggang sekitar 45 menit. Makin cepat isi lembar jawaban, makin sedikit yang buat SKCK, makin singkat waktunya.

Thanks sudah berkunjung ke blog ane, semoga bermanfaat sob!
Share on Google Plus

About Van D Rider

Seorang yang serba penasaran. Memiliki rasa keingintahuan pada hal yang berbau bahasa, pendidikan, dan teknologi. Kunjungi blog yang lainnya di van-d-teach.blogspot.com dan ivanantonia.wordpress.com untuk menelusuri dunianya.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 comments:

  1. Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh ..

    Astagfirullah ..
    Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa . Ketahuilah wahai sodaraku, jika apa yg anda lakukan itu adalah perbuatan Syikir Akbar...!!!
    Anda meyakini ada yg bisa memberikan rizky kepada anda selain Allah ? Ini sungguh2 perbuatan Syirik Akbar...!!! Anda telah menyukutukan Allah .. Segeralah anda bertaubat kepada Allah, Ingatlah wahai sodaraku Allah mengampuni semua dosa2 kecuali dosa Syirik...!!!

    Allah Ta’ala berfirman,

    إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

    “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48).

    وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

    “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88).

    وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

    “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65).

    Semoga Allah memberi anda Hidayah .

    Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh .

    BalasHapus
  2. Pak kalau kita mau buat skck di kota cilegon tetapi ktp masih kota palembang..apa ad sarat lain pak

    BalasHapus